Rabu, 04 Januari 2012

Cara Perusahan Badan Hukum Membeli Tanah Bersetifikat Hak Milik


Menurut ketentuan perusahaan berbadan hukum tidak diperbolehkan membeli tanah yang berstatus hak milik. Tetapi perusahaan masih bisa membeli tanah tersebut asalkan mengubah status kepemilikan tanah dari hak milik  menjadi HGB ( Hak Guna Bangunan ). Permohonan perubahan status tanah tersebut dapat diajukan ke kantor BPN setempat, sebab pihak BPN lah yang berhak mengubah status kepemilikan tanah dari hak milik menjadi HGB atau hak pakai.

Tahapan yang harus diperhatikan perubahan status kepemilikan tanah :

1. Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan ke kantor BPN untuk segera menerbitkan HGB/Hak Pakai atas tanah tersebut. Atau pemiliktanah memberikan kuasa kepada pihak perusahaan yang ingin menggunakan tanah tersebut. Berdasarkan surat kuasa dari pemilik tanah, perusahaan dapat mengajukan perubahan hak.

2. Kemudian BPN menerbitkan sertifikat HGB atas nama pemilik tanah. Sertifikat HGB tersebut digunakan untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Notaris/PPAT

3. Baru Sertifikat HGB mengajukan pendaftaran peralihan hak / balik nama ke BPN setempat.

Semua biaya pengalihan hak biasanya ditanggung perusahaan.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top